Breaking News
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar melalui SMS Agar Tidak Di Blokir

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar melalui SMS – Pada beberapa hari terakhir, kita tahu bahwa banyak informasi yang beredar mengenai registrasi ulang kartu prabayar sesuai dengan NIK dan KK.

Pemerintah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai media untuk melakukan registrasi ulang sesuai data yang ada di KTP dan KK untuk nomor lama, sedangkan untuk nomor baru juga sama, harus registrasi menggunakan KTP dan KK. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nomor telepon pada tindak kejahatan.

Saya pribadi sering menerima sms maupun telepon dari nomor yang tidak dikenal yang berisi pemberitahuan bahwa saya menang undian sebuah mobil. Bagi orang awam, tentu akan mengira bahwa hal tersebut benar. Sehingga tak sedikit yang mengalami penipuan dari sms maupun panggilan nomor tidak dikenal.

Dari banyaknya kasus semacam ini, per tanggal 31 Oktober 2017 yang mengacu pada peraturan Menkominfo no. 12 tahun 2016 bahwa Pemerintah mewajibkan pelanggan baru dan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera pada KTP dan KK. Selain untuk meminimalisir tindakan penipuan, juga untuk menghindari penyalahgunaan karti SIM untuk kejahatan siber lainnya.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Para pelanggan kartu TELKOMSEL, INDOSAT, XL, TRI & AXIS selain harus registrasi sesuai data KTP dan KK, setiap orang atau per identitas dibatasi maksimal memiliki 3 nomor telepon. Sesuai kebijakan, jadi sebelum melakukan registrasi ulang siapkanlah dua berkas pendukung :

  • Nomor Induk Kependudukan / NIK yang terdapat di KTP
  • Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas ataup kop KK.

Baca Juga : Cara Cek Status Registrasi Kartu Prabayar

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar memalui SMS

TELKOMSEL, INDOSAT, AXIS, XL, TRI melalui sms…

Untuk pengguna lama :
  • ULANG#NIK#NO KK# kirim ke 4444

Untuk pengguna baru :

  • NIK#NO KK# kirim ke 4444
Selain no KK, anda juga bisa mengganti no KK dengan nama Ibu Kandung. Tapi lebih validnya silahkan menggunakan nomor KK saja, karena dalam KK masih banyak kesalahan penulisan nama.

Cara registrasi ulang kartu prabayar sangat mudah bukan, jika saat registrasi ulang melalui sms ada kendala, anda bisa datang langsung ke GRAPARI, XL CENTER, GERAI INDOSAT, 3 CARE terdekat di kota anda dengan membawa KTP, KK dan kartu perdana yang akan di registrasi ulang.

Kapan batas waktu registrasi ulang ini berakhir?

Pemerintah menghimbau per tanggal 31 Oktober 2017 semua kartu prabayar lama maupun baru harus registrasi sesuai data KTP dan KK. Batas terakhir sejak 31 oktober yaitu sampai tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana kalau tidak melakukan registrasi ulang sampai tanggal 28 februari 2018?

Jika sampai batas waktu diatas tapi nomor anda belum tervalidasi atau terdaftar sesuai data KTP dan KK, anda akan diberi masa tenggang yang dapat berdampak pada pemblokiran layanan seperti panggilan, sms, bahkan internet paling lambat 15 hari semenjak tanggal pemblokiran layanan. Jika selama 15 hari nomor belum melakukan registrasi ulang, maka nomor anda akan hangus.

Bisakah melakukan registrasi ulang dengan data sembarangan?

Tidak bisa. Data yang anda masukkan sesuai KTP dan KK tidak bisa sembarangan anda masukkan atau sekedar mengacaknya. Data harus sesuai KTP dan KK agar proses validasi ke data Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang anda masukkan sudah sesuai tetapi tetap tidak bisa silahkan datang ke Gerai Kartu Prabayar terdekat untuk mengikuti instruksi dari pusat.
Jika cara registrasi kartu prabayar melalui cara diatas gagal, anda bisa menggunakan alternatif lain agar registrasi ulang anda berhasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.