Breaking News
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Keluarga, PNS, Karyawan dan Umum

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan – Hal yang tidak boleh di remehkan adalah kesehatan. Bagaimana tidak, kehidupan yang semakin jauh dari sehat dan harga obat serta biaya pengobatan yang semakin mahal menjadikan kesehatan sebagai aset yang sangat berharga dalam hidup ini. Di Indonesia, banyak rakyat kecil yang tidak bisa berobat ketika sakit dikarenakan faktor ekonomi. Salah satu upaya dan usaha pemerintah Indonesia untuk meratakan layanan kesehatan serta memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan BPJS Kesehatan.

Baca juga : Cara mengetahui nomor BPJS yang hilang/lupa

Pemerintah sendiri sudah menyediakan BPJS kesehatan gratis untuk jutaan rakyat indonesia. Salah satunya adalah saya pribadi yang mendapatkan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah 1 keluarga. Hampir semua warga di desa saya mendapatkan jatah BPJS kesehatan. Namun ada beberapa yang tidak dapat karena memang dari segi ekonomi mampu. Nah bagaimana jika ingin memiliki BPJS kesehatan? Apa saja Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Keluarga, PNS, Karyawan dan Umum ?

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Keluarga, PNS, Karyawan dan Umum

  • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah
  • Foto copy buku tabungan
  • Pas Foto ukuran 3×4 : 2 lbr

Persyaratan untuk mendaftar BPJS kesehatan tidaklah banyak. Jadi bagi Anda yang ingin daftar BPJS kesehatan cukup menyediakan berkas-berkasnya.

Sebelum anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada baiknya baca dan pahami ketentuan yang berlaku saat daftar BPJS Kesehatan. Setelah Anda membaca dengan saksama, silahkan beri tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Adapun syarat dan ketentuan BPJS Kesehatan diantaranya sebagai berikut:

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual accountuntuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila:
    • Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
    • Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtualaccount diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
  10. Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  11. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
TRENDING:  Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

11 poin diatas merupakan poin penting yang harus anda pahami. Semoga artikel tentang Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Keluarga, PNS, Karyawan dan Umum bermanfaat untuk Anda semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.