Breaking News

Persyaratan Mengurus SKCK Baru di Polsek Bancar Tuban

Persyaratan Mengurus SKCK Baru- Sudahkah anda memiliki SKCK terbaru? Atau mungkin belum punya? Atau sudah punya tapi sudah tidak berlaku? Kali ini admin blog punakawanku akan berbagi pengalaman setelah berhasil membuat SKCK terbaru di Polsek Bancar Tuban. Tujuan saya membuat skck ini yaitu untuk melamar kerja. Bagi anda yang ingin merantau ke Kota untuk mencari pekerjaan, mempersiapkan berkas SKCK terlebih dahulu sangat penting, sebab perusahaan ingin memastikan bahwa anda tidak memiliki catatan buruk dari pihak kepolisian.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek atau Polres setempat tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anda benar-benar tidak pernah bermasalah dengan pihak kepolisian. Biasanya dibutuhkan dalam urusan administrasi sebagai syarat untuk mengikuti penerimaan PNS,  Melamar Kerja, dan lain sebagainya. Tapi yang paling banyak dibutuhkan adalah untuk melamar pekerjaan. Jadi pastikan sebelum anda mencari pekerjaan di daerah lain, SKCK sudah anda miliki. Hampir semua perusahaan sudah mewajibkan SKCK sebagai syarat bagi para calon pelamar, dikhawatirkan jika tidak memiliki SKCK anda tidak bisa melamar dan harus bolak balik lagi ke Kota asal untuk membuat SKCK. Sayang bukan?

Baca juga : Membuat SIM baru di Polres Tuban

Saya selaku warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bancar, tentu sangat senang jika pengalaman membuat SKCK ini bisa membantu anda semua. Dalam proses pembuatan SKCK di Bancar sangatlah mudah dan prosesnya pun cepat. Jadi jangan pernah beranggapan bahwa membuat SKCK itu sulit dan lama. Asalkan tahu bagaimana prosesnya, apa saja berkas yang dibutuhkan, tidak sampai 1 jam anda sudah memiliki SKCK. Sebelum anda datang ke Polsek Bancar, ada baiknya persiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu…

Persyaratan Megurus SKCK Baru…

  • Surat keterangan dari kepala desa setempat dan dilegalisir oleh Camat setempat sebanyak 2 lembar, 1 untuk kepolisian,  1 lagi sebagai arsip di kecamatan.
  • Foto copi ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir yang dimiliki.
  • Foto copy KTP/surat keterangan penduduk dari kepala desa setempat jika KTP masih dalam proses pembuatan atau hilang.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan background berwarna MERAH. 
  • Jika untuk mendaftar TNI/POLRI atau menikah dengan anggota TNI/POLRI harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari kepala desa setempat dan dilegalisir oleh KUA setempat.
  • Untuk pindah tempat, harus menyertakan surat keterangan pindah dari Kantor Kecamatan Setempat.

Bagaimana Proses Pengajuan SKCK di Polsek Bancar hingga jadi?

Dari persyaratan diatas membutuhkan beberapa tanda tangan. Prosesnya adalah sebagai berikut :
  • Silahkan minta surat pengantar dari desa setempat yang berisi tanda tangan dari kepala desa sebanyak 2 lembar.
  • Silahkan datang ke kecamatan setempat untuk meminta tanda tangan Camat. Berikan 2 lembar berkas pengantar dari desa.
  • Silahkan datang ke kepolisian setempat dengan membawa 1 surat penganyar yang sudah di tanda tangani Camat beserta berkas-berkas lainnya.

Berapa biaya untuk membuat SKCK di Polsek Bancar?

Sebenarnya biaya pembuatan SKCK di Polsek Bancar hanyalah Rp 30.000 sejak tahun 2017. Tapi karena ada beberapa proses sebelumnya, setidaknya siapkanlah uang lebih. Misalnya saja saat meminta tanda tangan di Kecamatan Bancar. Sebenarnya gratis, tapi dari pihak Kecamatan menganjurkan untuk memberikan sumbangan dana PMI sebesar Rp 10.000. Dan jangan lupa ketika sudah memberikan sumbangan untuk mengambil kupon sebanyak 10 lembar.
Persyaratan Mengurus SKCK Baru
Proses diatas adalah untuk pembuatan SKCK baru, jika sebelumnya anda sudah memiliki SKCK dan ingin memperbarui. Anda tidak perlu menyiapkan banyak berkas seperti saat pembuatan SKCK baru. Informasi ini saya dapatkan dari petugas kepolisian. Saya sempat menanyakan apakah setelah memiliki SKCK baru yang sudah habis masa berlakunya harus membuat baru lagi?  Jawabnya adalah, TIDAK. Jika sudah pernah membuat SKCK, dan ingin meperbarui cukup membawa :
  • SKCK lama
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Background berwarna merah.
  • Foto copy KK.
  • Foto copy KTP.
  • Foto copy Akte kelahiran.
Bagaimana? Sangat mudah dan cepat bukan? Sekedar informasi tambahan, jika anda mencari informasi tempat foto copy dan cetak foto. Di pertigaan bulu masjid keselatan kurang lebih 30 meter ada tempat cetak foto dan foto copy. Harap cek persyaratan mengurus SKCK baru. Jangan lupa share jika bermanfaat.

Pencarian Populer:

https://punakawanku com/persyaratan-mengurus-skck-baru/

3 comments

  1. Sekarang pakai foto copy ijazah to ? wah baru tahu, karena lama tidak mengurus atau memperpanjang SKCK.

  2. Iya pak, tapi kurang tahu untuk daerah lain apakah sama atau tidak..

  3. Apaa di pati syaratnya juga sana gan ? Saya mau buat juga soalnya

    Salam kenal yak
    Www yukgas id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.