Breaking News
BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair

BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat Terbaru Untuk Dapat Banpress Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

Ada berita baik untuk para pelaku usaha mikro yang belum memperoleh BLT UMKM ataupun Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 serta 2 sebab pemerintah rencananya akan kembali membuka Tahap 3 buat mencairkan dana bantuannya.

Seperti yang telah diketahui kalau para pelaku usaha mikro yang memperoleh BLT UMKM sesi 1 serta 2 senilai Rp 1,2 Juta dapat langsung mencairkan lewat bank BRI maupun BNI.

Nah, para pelakon usaha mikro yang berharap buat memperoleh BLT UMKM pada Sesi 3 ini cukup dengan mengecek NIK KTP di link eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id apakah terdaftar ataupun tidak. Bila terdaftar, maka otomatis akan memperoleh Bantuan usahanya serta dapat langsung dicairkan.

Tetapi INGAT! Tidak hanya NIK wajib terdaftar di link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id, Terdapat ketentuan terkini yang wajib diketahui untuk dapat memperoleh Banpres Produktif Usaha Mikro ataupun BPUM Tahap 3 tahun 2021 ini, sebab ditahun ini ketentuan buat memperoleh BLT UMKM berbeda dengan tahun sebelumnya.

TRENDING:  Buruan Daftar! Bantuan Kuota Internet Gratis 15GB Kembali Dilanjutkan Kemendikbud

Bila tadinya para pelaku usaha mikro yang masih mempunyai hutang di bank tidak dapat memperoleh Bantuan, hingga di tahap 3 ini dapat mengikuti program ini serta cuma butuh memenuhi 2 ketentuan yang di tetapkan, ialah sebagai berikut:

Baca Juga :

Syarat Terbaru untuk Memperoleh BPUM 2021

Syarat Terbaru untuk Memperoleh BPUM 2021
Contoh Surat Keterangan Usaha, Credit Gambar: contohsurat.co
  1. Mempunyai usaha mikro yang lagi dijalankan serta wajib mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat, ataupun dapat pula mendaftakan usahanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. Tidak lagi atau sedang proses pengajuan pinjaman ataupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
TRENDING:  Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Para pelakon usaha yang mau memperoleh Bantuan modal usaha ini dapat langsung mendaftarkan usahanya di Dinas Koperasi ataupun UKM kabupaten/ Kota setempat dengan bawa persyaratan Surat Keterangan Usaha, KTP, KK serta informasi tambahan seperti nomor hp yang aktif.

Nomor HP nantinya digunakan sebagai media untuk menerima informasi berupa pesan SMS yang dari bank BRI ataupun BNI yang isinya pesan informasi bahwa memperoleh Bantuan usaha serta dapat langsung dicairkan.

Nah, Untuk memastikan apakah benar kalau NIK KTP terdaftar selaku penerima BPUM sesi 3, dapat mengeceknya di link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id. Berikut ini metode cara cek NIK KTP terdaftar ataupun tidak sebagai penerima BPUM Tahap 3 ini:

Cara Cek NIK KTP Penerima BPUM

Cara Cek NIK KTP Penerima BPUM

EFORM.BRI.CO.ID

  • Klik link eform.bri.co.id
  • Pilih BPUM di bagian sangat bawah
  • Masukkan NIK KTP serta kode verifikasi
  • Klik Proses Inquiry
TRENDING:  Daftar BPUM PNM Mekaar BNI, Dengan Syarat Berikut Ini!

BANPRESBPUM.ID

  • Masuk ke halaman banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP serta Klik CARI

Bila NIK KTP yang diinputkan statusnya telah terdaftar selaku penerima Banpres Produktik Usaha Mikro( BPUM) ataupun lebih diketahui sebagai BLT UMKM ini, maka penerima dapat langsung datang ke bank BRI ataupun BNI terdekat buat proses pencairannya.

Baca Juga :

Sumber dan Referensi : Kompas.com, TeknoBGT.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.