Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementrian Sosial (Kemensos), telah menyalurkan BLT UMKM kepada para pelakon usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Program terkini dari Kemensos merupakan Bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 Juta, metode ceknya lewat link dibawah.
Jadi, untuk kamu yang tidak memperoleh BLT UMKM, jangan takut! Kamu masih berkesempatan buat dapat memperoleh bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta.
Bansos modal usaha ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang sudah digraduasi ataupun terdaftar oleh Kemensos dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH). Ada pula detail persyaratan ataupun syarat yang dapat memperoleh Bantuan modal usaha ini merupakan sebagai berikut :
Ketentuan penerima bansos modal usaha Rp 3, 5 juta:
- Masyarakat miskin/rentan miskin
- Anggota KPM/PKH yang telah digraduasi
- Mempunyai usaha
Baca Juga : Syarat dan cara mendapatkan bantuan Rp. 10 juta
Buat mengenali apakah kamu terdaftar selaku penerima Bantuan modal usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, dapat di cek lewat link: https://dtks.kemensos.go.id/
Setelah itu untuk cara pengecekannya sebagai berikut:
- Pilih ID yang akan kamu masukkan. Kamu dapat memilah salah satu bukti data diri yang hendak kamu cek (NIK, ID DTKS ataupun no PBI JK/KIS). Buat memudahkan, seleksi NIK KTP saja.
- Setelah itu masukkan No Induk Kependudukan (NIK KTP).
- Sehabis itu isi kolom dengan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Langkah terakhir merupakan Klik kata ‘CARI’. Sehabis itu akan muncul informasi apakah kamu penerima bansos ataupun tidak.
Note: Harap perhatikan saat pengisian informasi supaya hasilnya bisa ditemukan.
Baca Juga : Cek Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta
Program bansos ini dikerjakan langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Kemensos pula menghubungkan KPM PKH Graduasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan anggota Himpunan Bank Negara ( Himbara).
Ini berarti tidak terdapat informasi baru melainkan ini diambil dari informasi keluarga penerima manfaat yang telah digraduasi oleh Kemensos.
Sebagai Informasi tambahan,
Untuk dapat masuk ke dalam Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan bawa KTP serta KK.