Breaking News
Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cek Penerima BLT UMKM – Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021. Pengajuan usulan buat mendaftar BPUM hendak berakhir pada bertepatan pada 31 Agustus 2021.

Rencananya, BPUM di tahun ini hendak diberikan kepada 12,8 juta Pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid- 19. Cek juga 5 Bantuan yang akan di salurkan setelah Lebaran ini

Cek di eform.bri.co.id

Dilansir dari Kontan.co.id, Senin(17/5/2021), Pelaku UMKM dapat mengecek di eform.bri.co.id buat membenarkan, grupnya merupakan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ataupun tidak.

Bantuan modal kerja untuk Pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Tetapi, besaran BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta jadi Rp 1,2 juta.

TRENDING:  Banyak Bantuan Disalurkan Setelah Lebaran 2021, Kuy Siapkan KTP serta KK

Sekretaris Kementrian Koperasi serta UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 ialah kelanjutan program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.

Pemerintah kembali melanjutkan program ini karena bersumber pada hasil penilaian, program Bantuan produktif untuk usaha mikro pada tahun 2020 sudah berjalan dengan baik serta sukses.

Cara cek penerima BPUM 2021

Bila mau mengecek apakah Kamu tercantum dalam catatan penerima BPUM UMKM, terdapat beberapa langkah pengecekan yang dapat dicoba. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik halaman https://eform.bri.co.id/bpum/
  • Isi no KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Berikutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Kamu tercantum penerima BPUM 2021 ataupun tidak

Ketentuan dan syarat BPUM 2021

Seperti dilansir dari Peraturan Menteri Koperasi serta UKM (Permenkop UKM) Nomor. 2/2021 tentang Pedoman Universal Penyaluran BPUM, berikut ini ketentuan serta syarat BPUM 2021:

  • Belum sempat menerima dana BPUM.
  • Sudah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak lagi menerima KUR.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang ialah satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia, pegawai BUMN, ataupun pegawai BUMD.
TRENDING:  Daftar BPUM PNM Mekaar BNI, Dengan Syarat Berikut Ini!

Informasi penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui selaku informasi usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.

Cara mendaftar BPUM 2021

Buat mendaftar BPUM 2021, ialah dengan menganjurkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten ataupun kota di daerah masing-masing.

Adapun informasi serta dokumen yang wajib disiapakan merupakan sebegai berikut:

  • No Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • No kartu keluarga
  • Nama lengkap
  • Alamat cocok KTP
  • Bidang usaha
  • No telepon
TRENDING:  Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 10 Juta

Informasi tambahan, registrasi program BPUM 2021 hendak berakhir pada bertepatan pada 31 Agustus 2021.

Sumber dan Referensi : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.