Breaking News
Dibuka Sebulan Lagi, Ini Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Dibuka Sebulan Lagi, Ini Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Punakawan News – Pemerintah telah memastikan akan membuka kembali pendaftaran CPNS 2021 dan PNS dengan Perjanjian Kerja Guru dan Non Guru (PPPK). Pendaftaran dibuka pada Mei-Juni 2021.
“Pendaftaran Mei-Juni 2021, pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon BKN ASN (SSCN)”, kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon pegawai negeri sipil (ASN). Tiga kategori tersebut adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Bima meresmikan portal yang disebut Portal Sistem Seleksi Kandidat ASN atau SSCASN. Ia memastikan dengan adanya SSCASN ini akan memudahkan peserta untuk memproses proses pendaftaran CPNS 2021.

TRENDING:  Berapa Gaji CPNS dan PPPK Lulusan SMA dan SMK di 2021? Ini Jawabannya

Pasalnya, pada saat pendaftaran, pendaftar tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kemenkes serta akses sertifikat dan data akreditasi universitas di Kemenristekdikti,” jelasnya. keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :

Meski pendaftaran CPNS 2021 tidak perlu lagi mengunggah beberapa dokumen, namun ada syarat lain untuk mendaftar CPNS 2021, syaratnya sebagai berikut:

  1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali untuk posisi tertentu, hingga 40 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, anggota polisi atau orang pribadi
  4. Tidak berdomisili sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI atau anggota kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  9. Persyaratan lain tergantung jabatan yang ditentukan oleh PPK
TRENDING:  Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Semoga Kamu Lolos Ya

Berikut persyaratan lengkap bagi yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK untuk guru dan non guru.

Baca Juga : Berapa Gaji CPNS dan PPPK Lulusan SMA dan SMK di 2021? Ini Jawabannya

Sumber dan Referensi Detik Finance detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.