Tahun ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara online dan pendaftaran akan dibuka pada Mei mendatang.
Hal ini sesuai dengan jadwal pendaftaran CPNS yang diumumkan pemerintah tahun ini.
Secara total, 1,3 juta lowongan akan dibuka, termasuk guru pertolongan pertama, posisi teknis, profesional kesehatan dan pekerja lapangan lainnya untuk tujuan pengembangan.
Lowongan CPNS dan PPPK tidak terbatas untuk lulusan S1 saja, tetapi juga untuk lulusan terakhir SMA dan SMK.
Baca Juga :
- Dibuka Sebulan Lagi, Ini Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021
- Lowongan CPNS 2021 Mau Dibuka, Ini Formasi Prioritas
Lantas, berapa gaji yang didapat CPNS dan PPPK dari lulusan SMA dan SMK?
Dilansir Kompas, gaji pokok PNS lulusan SMA dan SMK adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara itu, dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS dengan Perjanjian kerja, gaji lulusan SMA dan SMK mulai Rp 2.325.600 hingga Rp 3.878.700.
Gaji di atas dibagi berdasarkan masa kerja. Lulusan SMA dan SMK yang mendaftar CPNS termasuk dalam Golongan II.
Untuk tamatan PPPK, SMA dan SMK termasuk golongan V. Lebih jelasnya berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS lulusan SMA dan vokasi berdasarkan kelas dan masa kerja.
- Golongan II/A, gaji pokok mulai Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
- Golongan II/B, gaji pokok dari Rp 2.208.400 menjadi Rp 3.516.300.
- Golongan II/C, gaji pokok mulai Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
- Golongan II/D, gaji pokok dari Rp 2.399.200 menjadi Rp 3.820.000.
Tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS 2021? Simak informasi terbaru seputar CPNS selanjutnya di Punakawan News
Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Semoga Kamu Lolos Ya
Sumber dan Referensi JalanTikus.com
Melamar