Breaking News
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26

Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 – Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan (Perusahaan), bendahara dan pemotong/pemungut pajak dalam kegiatan pelaporan PPh Pasal 21-26.

e-SPT PPh Periode Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan update terbaru dari Aplikasi e-SPT PPh Periode Pasal 21-26, update aplikasi e-SPT Periode PPh Pasal 21-26, versi sebelumnya yaitu e -SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3.

Meurut Kementerian Keuangan, e-SPT adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi. Untuk menggunakan e-SPT, Wajib Pajak harus menginstal aplikasi e-SPT di komputer atau laptopnya.

Pemerintah telah meluncurkan aplikasi e-SPT sejak tahun 2008. Saat ini aplikasi e-SPT terus berkembang dan memiliki banyak jenis tergantung dari jenis SPT yang akan disusun. Misalnya e-SPT PPh Masa Nomor 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT Tahunan Pajak Badan, dan sebagainya.

Aplikasi Samsat Online

Nah, kali ini PunakawanNews akan menjelaskan cara download dan install e-SPT Periode 21-26 PPh. Pertama buka https://pajak.go.id/. Kemudian pilih menu Download dan klik Permohonan Pajak. Kemudian klik ‘e-SPT Periode PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0’.

Bagi pengguna yang telah menginstal e-SPT PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup menginstal pembaruan file patch yang tersedia versi 2.4.0.0. Bagi pengguna baru, cukup unduh dan instal file Single Installer untuk aplikasi e-SPT Periode PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0.

Jika sudah download silahkan install file e-SPT PPh Pasal 21-26. Klik paket e-SPT. Ikuti petunjuk untuk proses instalasi aplikasi.

Aplikasi Pajak Kendaraan

Baca Juga: Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika sudah terinstall, masuk ke folder e-SPT Article 21 lalu klik file est2114.
Nanti anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Jika Anda melihat permintaan untuk membuat perubahan pada pengaturan regional, lakukan pengaturan terlebih dahulu.

Untuk melakukan ini, buka Control Panel di komputer atau laptop Anda dan pilih Jam dan Wilayah. Kemudian klik Wilayah.

Mohon ganti bahasanya ke bahasa Indonesia dulu. Jika sudah, klik Apply lalu OK. Kemudian masuk lagi ke aplikasi e-SPT Pasal 21. Jika demikian, Anda akan diminta untuk memilih database, pilih dan klik Select DB.

Setelah itu masukkan passcode yaitu 123, lalu klik Login. Kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melengkapi informasi profil perusahaan atau wajib pajak.

Informasi yang harus diisi antara lain nama, alamat, nomor telepon, email, NPWP penandatangan dan nama penandatangan. Jika sudah diisi dengan lengkap dan benar. Klik Simpan. Permohonan e-SPT Pasal 21-26 PPh siap digunakan. Selesai. (Bsi)

Unduh e-SPT Masa PPh21-26